PERATURAN PERTANDINGAN KUMITE
PASAL 1: AREA PERTANDINGAN
1. Area pertandingan harus rata dan tidak berbahaya
2. Area pertandingan harus mempunyai ukuran efisien, sehingga tidak mengganggu penampilan KUMITE.
PASAL 2: PAKAIAN RESMI
1. Kontestan dan Juri harus mengenakan seragam resmi seperti yang telah ditentukan.
2. Komisi Wasit dapat menindak peserta atau kontestan yang melanggar peraturan.
3. Setiap orang yang tidak mematuhi peraturan ini akan dikesampingkan/ tidak diikutsertakan.
PASAL 3: PENGATURAN PERTANDINGAN KUMITE
1. Pertandingan Kumite terdiri dari pertandingan tim / beregu dan pertandingan individu / perorangan, pertandingan perorangan selanjutnya dapat dibagi ke dalam divisi-divisi umur dan berat badan, divisi berat badan pada akhirnya dibagi kedalam beberapa kelas, putaran juga menggambarkan pertandingan kumite perorangan antara pasangan lawan dari anggota tim.
2. Kontestan perorangan atau beregu yang tidak hadir ketika dipanggil akan didiskualifikasi (KIKEN) dari kategori ini.
3. Tim putra terdiri dari 7 orang dengan 5 orang yang bertanding selama satu putaran. Tim putri terdiri dari 4 orang dengan 3 orang yang bertanding dalam setiap putaran.
4. Dalam pertandingan beregu, jika ada anggota tim yang memperoleh hukuman Hansoku atau Shikaku maka nilai yang sudah diperoleh akan dijadikan nol, sementara nilai tim lawan otomatis bertambah 8.
PASAL 4: PANEL WASIT / JURI
1. Panel wasit untuk setiap pertandingan harus terdiri dari satu wasit (Shushin), empat juri (Fukushin) dan satu Pengawas Pertandingan / Match Supervisor (Kansa).
2. Wasit dan Juri kumite tidak diperbolehkan satu kontingen dengan kontestan.
3. Sebagai tambahan, untuk memfasilitasi pelaksanaan pertandingan dilengkapi oleh beberapa Pencatat Waktu, Penyiar dan Pencatat Nilai dan Pengawas Nilai yang harus diipilih / ditunjuk.
PASAL 5: LAMA WAKTU PERTANDINGAN
1. Lama waktu pertandingan kumite adalah 3 menit untuk Senior Putra (baik perorangan atau beregu) dan 4 menit dalam babak perebutan medali, untuk Senior Putri adalah 2 menit dan dalam babak perebutan medali 3 menit. Under 21 Putra selama 3 menit dan Under 21 Putri selama 2 menit di semua babak. Junior dan kadet selama 2 menit untuk semua babak baik Putra maupun Putri.
2. Pengatur waktu pertandingan dimulai ketika wasit memberi tanda untuk memulai dan berhenti setiap ia berseru YAME.
3. Pancatat waktu akan memberi tanda dengan / melalui bel yang bersuara sangat jelas atau dengan peluit, menandakan wakktu kurang dari 10 detik atau waktu telah habis, tanda waktu tersebut merupakan akhir dari suatu partai pertandingan.
PASAL 6: PENILAIAN
1. Tingkat penilaiannya adalah:
a. IPPON (3 angka)
b. WAZA-ARI (2 angka)
c. YUKO (1 angka)
2. Suatu teknik dinilai apabila teknik yang dilancarkan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bentuk yang baik
b. Sikap sportif
c. Ditampilkan dengan semangat / spirit yang teguh
d. Kewaspadaan (Zashin)
e. Waktu yang tepat
f. Jarak yang benar
3. Ippon akan diberikan untuk teknik seperti:
a. Tendangan ke arah Jodan
b. Semua teknik yang dilancarkan dan menghasilkan nilai pada lawan setelah dilempar / dibanting atau terjatuh sendiri
4. Waza-Ari akan diberikan untuk teknik seperti:
a. Tendangan ke arah Chudan
5. Yuko akan diberikan untuk teknik seperti:
a. Chudan dan Jodan Tsuki
b. Chudan dan Jodan Uchi
6. Serangan- serangan adalah dibatasi terhadap area/wilayah berikut:
a. Kepala
b. Muka
c. Leher
d. Perut
e. Dada
f. Punggung
g. Sisi
7. Teknik efektif yang dilancarkan pada saat bersamaan dengan tanda berakhir pertandingan, dinyatakan sah. Satu serangan, walaupun efektif kalau dilakukan setelah adanya perintah untuk menangguhkan atau menghentikan pertandingan, tidak akan mendapat nilai dan dapat mengakibatkan suatu hukuman bagi si pelaku.
8. Tidak merupakan teknik walaupun secara teknis adalah benar jika serangan yang dilakukan oleh kedua kontestan berada di luar arena pertandingan, maka tidak mendapat nilai. Tapi jika salah satu dari kontestan melakukan serangan / teknik efektif sementara ia masih berada di dalam area pertandingan dan sebelum wasit berteriak YAME, maka teknik tadi dapat memperoleh skor.
Catatan:
Di dalam pengambilan nilai, teknik yang dilancarkan harus diarea penilaian seperti yang ditentukan pada paragrap 6 di atas, teknik harus terkontrol pada daerah yang diserang dan harus memenuhi 6 kriteria nilai yang ditentukan dalam paragrap 2 di atas.
Kriteria Teknik:
Ippon ( 3 angka )
a. Tendangan Jodan, yang dimaksud Jodan adalah: wajah, kepala, dan leher bagian samping.
b. Semua teknik sesuai 6 kriteria yang dilancarkan pada lawan setelah lemparan / bantingan atau lawan terjatuh sendiri, atau lawan tidak bertumpu lagi di kakinya.
Waza-Ari ( 2 angka)
a. Tendangan Chudan, yang dimaksud Chudan adalah, perut, dada, punggung, dan sisi badan.
Yuko ( 1 angka )
a. Semua pukulan (Tsuki) yang dilancarkan di 7 area sasaran.
b. Semua lecutan / Strike (Uchi) yang dilancarkan di 7 area sasaran.
PASAL 7: KRITERIA UNTUK KEPUTUSAN
Hasil dari suatu pertandingan ditentukan oleh salah satu kontestan yang unggul delapan angka atau mendapat nilai lebih besar saat pertandingan berakhir atau mendapat keputusan HANTEI atau HANSOKU, SHIKAKU, atau KIKEN dijatuhkan pada salah satu kontestan.
1. Ketika sebuah pertandingan pada pertandingan perorangan berakhir tdak boleh diumumkan seri. Hanya pada pertandingan beregu dimana sebuah babak berakhir dengan nilai sama atau tanpa nilai, wasit akan mengumumkan seri (Hikiwake).
2. Pada pertandingan perorangan jika setelah waktu berakhir tidak ada nilai yang diperoleh oleh kedua kontestan ataupun terjadi nilai seri, keputusan akan dilaksanakan dengan voting / pemungutan suara oleh satu wasit dan empat juri (HANTEI), masing-masing harus memilih salah satu kontestan dan keputusan diambil berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
a. Superioritas / kelebihan dari teknik dan taktik yang diperhatikan.
b. Kontestan mana yang mempunyai inisiatif menyerang yang lebih dominan.
3. Tim pemenang adalah yang memperolah angka kemenangan (victory point). Jika kedua tim memiliki kemenangan yang sama, maka tim yang memiliki jumlah nilai terbanyak (seluruh nilai dalam partai pertandingan) akan dinyatakan sebagai pemenang, dan perbedaan maksimum dari total point adalah 8.
4. Jika kedua tim memiliki jumlah kemenangan dan nilai yang sama, maka dilanjutkan dengan partai tambahan dengan anggota tim yang mana saja dan apabila masih seri juga, dilakukan prosedur Hantei seperti pada pertandingan perorangan (butir 2 di atas).
5. Pada pertandingan beregu putra bila satu tim memperoleh angka dan nilai kemenangan yang cukup, maka dinyatakan sebagai pemenang pada saat itu, dan pertandingan lanjutan tidak diperlukan.
PASAL 8: PERILAKU YANG DILARANG
Ada dua kategori yang dikelompokan sebagai perilaku yang dilarang yaitu Kategori 1 dan Kategori 2 ( C1 dan C2).
KATEGORI 1
1. Melakukan teknik serangan sehingga menghasilkan kontak yang kuat / keras, walaupun serangan tersebut tertuju pada daerah yang diperbolehkan. Selain itu dilarang melakukan serangan ke arah atau mengenai tenggorokan.
2. Serangan ke arah lengan atau kaki, tenggorokan, persendian atau pangkal paha.
3. Serangan ke arah muka dengan teknik serangan tangan terbuka.
4. Teknik melempar / membanting yang berbahaya / terlarang yang dapat menciderai lawan.
KATEGORI 2
1. Berpura-pura atau melebih-lebihkan cedera yang dialami.
2. Keluar dari arena pertandingan (JOGAI) yang tidak disebabkan oleh lawan.
3. Membahayakan diri sendiri dengan membiarkan pertahanan dirinya terbuka atau tidak memperhatikan keselamatan dirinya atau tidak mampu untuk menjaga jarak yang diperlukan untuk melindungi diri (MUBOBI).
4. Menghindari pertarungan yang mengakibatkan lawan kehilangan kesempatan untuk memperoleh angka.
5. Pasifitas (ketidak aktifan) – tidak berusaha untuk melakukan serangan dalam pertarungan.
6. Merangkul (memiting), bergumul (bergulat), mendorong, dan menangkap lawan, mengadu dada dengan dada yang berlebihan tanpa mencoba untuk melakukan teknik serangan susulan.
7. Melakukan teknik alamiah atau serangan yang pada dasarnya tidak dapat dikontrol untuk keselamatan lawan dan berbahaya, serta serangan-serangan yang tidak terkontrol.
8. Melakukan serangan bersamaan dengan kepala, lutut atau siku.
9. Berbicara kasar atau memanasi / menggoda lawan, tidak mematuhi perintah wasit, melakukan tindakan yang tidak pantas ke arah anggota / Panel Wasit serta tindakan lain yang melanggar etika.
PASAL 9: HUKUMAN
1. CHUKOKU
Diberikan pada pelanggaran kecil yang dilakukan pertama kali dalam sebuah jenis kategori (C1 atau C2).
2. KEIKOKU
Diberikan pada pelanggaran kecil yang dilakukan kedua kalinya dalam sebuah jenis kategori atau pada pelanggaran yang belum cukup serius untuk mendapat HANSHOKU-CHUI.
3. HANSHOKU-CHUI
Ini adalah sebuah peringatan atau diskualifikasi yang biasanya diberikan pada pelanggaran dimana KEIKOKU sebelumnya telah diberikan pada pertandingan tersebut ataupun dapat dikenakan langsung untuk pelanggaran yang serius, dimana hukuman HANSOKU belum tepat diberikan.
4. HANSOKU
Ini adalah sebuah hukuman atau diskualifikasi yang diberikan pada pelanggaran yang sangat serius atau ketika HANSHOKU-CHUI telah diberikan. Pada pertandingan beregu, anggota tim yang mengalami cidera akan menerima delapan angka, dan nilai lawannya menjadi nol.
5. SHIKAKU
Ini adalah suatu diskualifikasi dari turnamen, kompetisi atau pertandingan, dalam hal menentukan batasan hukuman SHIKAKU harus dikonsultasikan dengan Komisi Wasit. SHIKAKU dapat diberlakukan jika kontestan melakukan tindakan : mengabaikan perintah Wasit, menunjukan kebencian / tindakan tidak terpuji, merusak martabat dan kehormatan Karate-do atau jika tindakan lainnya dianggap melanggar aturan dan semangat turnamen. Pada pertandingan beregu jika satu anggota dari sebuah tim menerima SHIKAKU, maka angka timnya menjadi nol dan tim akan mendapat tambahan delapan angka.
PASAL 10: CEDERA & KECELAKAAN DALAM PERTANDINGAN
1. KIKEN atau mengundurkan diri adalah keputusan yang diberikan ketika satu atau beberapa kontestan tidak / gagal hadir ketika dipanggil, tidak mampu melanjutkan, meninggalkan pertandingan atau menarik diri atas perintah Wasit. Alasan meninggalkan pertandingan ini bisa karena cedera yang tidak disebabkan oleh tindakan lawan.
2. Di dalam kumite perorangan jika dua kontestan mencederai satu sama lain atau menderita dari efek cedera yang diderita sebelumnya dan dinyatakan oleh dokter turnamen tidak mampu melanjutkan pertandingan, pertandingan akan dimenangkan oleh pihak yang mengumpulkan nilai terbanyak. Jika nilainya sama maka akan diputuskan dengan HANTEI, didalam kumite beregu wasit akan mengumumkan seri (Hikiwake) dan dilanjutkan dengan pertandingan tambahan, jika jumlah kemenangan & nilai tetap sama akan diputuskan dengan Hantei.
3. Satu kontestan yang cedera dan telah dinyatakan tidak layak untuk bertanding oleh dokter turnamen tidak dapat bertanding lagi dalam turnamen tersebut.
4. Seorang kontestan yang cedera dan memenangkan langsung pertandingan melalui diskualifikasi (Hansoku) karena cedera, dia dapat menang untuk kedua kalinya melalui diskualifikasi tapi segera ditarik dari pertandingan kumite dalam turnamen itu.
5. Jika kontestan cedera, pertama Wasit harus segera menghentikan pertandingan dan selanjutnya memanggil dokter. Dokter berwenang untuk memberikan diagnosa dan mengobati cedera saja.
6. Seorang kontestan yang cedera saat pertandingan berlangsung dan memerlukan perawatan medis akan diberikan 3 menit untuk menerima perawatan tersebut. jika perawatan tidak selesai dalam waktu yang teah diberikan Wasit akan menyatakan kontestan tidak fit untuk melanjutkan pertarungan (pasal 13 paragrap 9d) atau perpanjangan waktu akan diberikan.
7. Kontetestan yang terjatuh, terlempar atau KO dan tidak dapat berdiri atas kedua kakinya dengan segera dalam waktu 10 detik, dipertimbangkan tidak layak untuk melanjutkan pertarungan dan jika diputuskan tidak layak (Kiken) maka secara otomatis akan ditarik dari semua pertandingan kumite di dalam turnamen itu. Dalam halkontestan terjatuh, terlempar atau KO dan tidak bisa berdiri di atas kedua kakinya dengan segera, Wasit akan memerintahkan pencatat waktu untuk memulai penghitungan 10 detik dengan meniup peluit dan pada waktu yang bersamaan dokter dipanggil jika diperlukan seperti yang disebutkan pada ayat 5 di atas. Pencatat waktu menghentikan penghitungan waktu jika Wasit telah mengangkat tangannya. Bila waktu 10 detik telah selesai dilakukan, dokter akan diminta untuk mendiagnosa kontestan.